Jenis Lampu Motor atau Mobil Yang Bisa Kena Tilang
Berikut
adalah jenis-jenis lampu yang bisa kena tilang :
1.
Lampi HID (High Intensity Discharge)
Lampu
HID ini biasa dipasang pada mobil-mobil pribadi seperti Avanza, Inova, Fortune dan
lain sebagainya. Tujuan penggunaan lampu ini adalah untuk lebih terang jika
berkendarai pada malam hari. Pengemudi memang sangat nyaman karena bisa melihat
lebih terang kedepan, tapi pengemudi lain yang datang dari arah depan sangat
terganggu karena insitas cahaya yang dihasilkan oleh lampu HID sangat terang
dan silau serta cahaya dari lampu ini juga mengarah ke atas dan melebar.
Penggunaan
lampu HID untuk mobil dapat ditilang gan, berikut pasalnya :
Dalam
Pasal 24 PP No. 55 Tahun 2012 disebutkan lampu utama dekat & lampu utama
jauh selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan sbb:
a.
Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya;–
b.
Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor;–
c.
Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500mm dari permukaan jalan dan tidak
melebihi 400mm dari sisi bagian terluar kendaraan; dan–
d.
Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 M ke arah depan untuk lampu utama
dekat dan 100 M ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Nah,
kalau kamu menggunakan lampu HID tentu cahaya yang dihasilkan akan lebih jauh
dan melebihi batas standar yang ditentukan dalam pasal di atas. Jika melanggar
pasal tersebut diatas maka siap-siaplah kena tilang.
2.Lampu
Projie
Nah,
bukan hanya lampu HID saja yang melanggar undang lalu lintas, tapi juga lampu
projie yang lagi maraknya di pakai para pengguna motor selama ini. Para
pengguna sepeda motor memakai lampu projie ini hanya ingin terlihat keren sob
tapi dibalik itu ada undang-undang yang dilanggar karena dapat menggangu
kenyaman pengendara yang lain.
Apa
lagi yang nyalanya dengan sangat-sangat terang dan ada yang berkedap-kedip
menembak kedepan, sungguh sangat terganggu dan membahayakan orang lain gan.
Selain itu ada yang lebih berbahaya lagi, yang memakai lampu warna merah
kedepan dan warna putih atau kuning terang kedepa.
Berikut
adalah undang-undang mengenai larangan penggunaan lampu projie
UU
No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam
pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap ranmor (kendaraan bemotor) yang
dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dijelaskan
lebih lanjut pada pasal 48 ayat 3 bahwa persyaratan laik jalan ditentukan oleh
kinerja minimal kendaraan, yang dalam huruf “g” memuat tentang daya pancar dan
arah sinar lampu utama.
Kemudian
dijelaskan juga pada pasal 58 bahwa setiap ranmor yang dioperasikan di jalan
DILARANG memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu
lintas.
Nah
dari pasal diatas terlihat bahwa pemakaian aksesoris pada kendaraan yang dapat membahayakan
pengguna jalan lain akan ditilang oleh pak pol gan.
3.
Lampu rotator
Lampu
ini hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu saja gan, seperti kendaraan
milik pemerintah, misalnya mobil ambulan, mobil pemadam kebakaran, mobil patrol
jalan raya, mobil tim SAR (search and Rescue) dan mobil pengawal pejabat
Negara.
Jangan
sekali-kali kamu pake lampu rotator pada kendaraan pribadi milik agan karena
dapat ditilang. Karena lampu tersebut hanya diperbolehkan kepada lembaga
tertentu saja untuk digunakan dalam keadaan darurat.
Misalnya
nih untuk ambulan, mereka akan menyalakan lampu rotator ketika membawa orang
yang butuh pertolongan dokter secara mendadak. Agar pengguna jalan lain
mengetahui bahwa dalam mobil ambulan tersebut ada orang sakit dan yang sedang
membutuhkankan pertolongan sehingga para pengguna jalan memberikan ruang jalan
kepada ambulan tersebut.
Begitu
juga dengan mobil-mobil lainnya yang menggunakan lampu rotator. Pasal yang
menyatakan tentang larangan penggunaan lampu rotator adalah Unda-undang No. 22
Tahun 2009 pasal 59

Komentar
Posting Komentar